Ekonomi & Bisnis
22/08/07 13:28
Read the rest of this entry ... (368 words left)
@ 07:42 AM (27 months, 14 days ago)
Jakarta, Pelita
Analisa Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan kepemilikan silang Temasek dan Telkomsel belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap pasal 27 a UU No.5/1999.
Demikian hasil seminar yang dilakukan Undip, beberapa waktu lalu, mengenai apakah benar Temasek melalui Sing Tel dan ICL bisa dikatakan sebagai pemegang saham mayoritas.
Pembantu Dekan Undip Dr.Joko Priyono, SH MHum, selaku pembicara menyatakan ICL hanya memiliki saham 40,7 persen, sedangkan sisanya dimiliki publik 44,6 persen dan Pemerintah RI 14,5 persen.
Sehingga ICL belum dapat dikatakan memiliki saham mayoritas karena kurang dari 50 persen, jelas Joko Priyono dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8).
Dosen pasca Sarjana Fakultas Hukum Undip ini mengakui memang Temasek memiliki saham di Sing Tel dan STT. Namun, kepemilikan itu secara tidak langsung. Kelompok Usaha Temasek secara tidak langsung melakukan cross ownership (kepemilikan silang).
Dalam Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Anak Perusahaan adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya. Selain itu, lebih dari 50 persen suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya.
Selain itu, kata Joko, pasal 29 UU No.1/1995 pun mengatur mengenai halnya pembelian saham oleh induk perusahaan maupun oleh anak perusahaan, dikarenakan Sing Tel maupun ICL tidak dapat disebut sebagai mayoritas maupun sebagai anak Perusahaan oleh Temasek maka, Telkomsel dan Indosat Tbk. Masing-masing dapat dimiliki sahamnya oleh Temasek karena kedua perusahaan tersebut bukan sebagai anak perusahaan sebagaimana tersurat di dalam UU Perseroan.
Tentunya penentuan anak perusahaan pada suatu perseroan terbatas telah dikemukakan definisi secara yuridis, bukan bersandarkan pada uraian-uraian bersifat populis yang dapat berdampak sebagai tuduhan yang tidak berdasar (allegation) semata, katanya.
Dari penjelasan tersebut, terlihat dengan jelas Telkomsel bukanlah anak perusahaan dari SingTel, dan Indosat Tbk. Selanjutnya Telkomsel dan Indosat bukanlah anak perusahaan dari Temasek. Karena secara tegas telah dijelaskan dalam Undang-Undang mengenai definisi yang disebut sebagai anak perusahaan.
Dijelaskannya, Indosat dan Telkomsel tidak dapat dikatakan sejenis meski terdapat produk yang sama. Kalaupun terdapat silang pendapat mengenai kepemilikan saham di Indosat adalah mayoritas, maka belum dapat dikatakan melanggar pasal 27 a UU No.5/1999. Karena saham mayoritas tersebut hanya di satu perusahaan (Indosat) dan di Telkomsel posisi Temasek adalah pemegang saham minoritas, ujarnya. (ay)